Selain Kalapas, Polisi Akan Periksa 6 Pejabat Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Selain memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa tujuh pejabat Lapas Tangerang lain hari ini, Selasa, 14 September 2021.

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api

Enam pejabat lainnya adalah Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, serta Kepala Seksi Perawatan. Namun, baru dua orang yang hadir.

"Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Pihaknya mengharapkan kelima pejabat lain yang belum hadir itu bisa datang guna memenuhi panggilan penyidik. Polisi masih menunggu kehadiran kelimanya.

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Kalapas Tangerang Enggan Bicara

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Terkait apa yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Kalapas, Yusri mengaku tidak bisa merinci. Hal itu lantaran sudah masuk materi pemeriksaan.

"Ini lima yang masih kami tunggu, masih ada waktu. Kami harapkan kehadiran kelima lagi," ujar dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya