PPKM Brebes Masih Level 4, Ganjar: Karena Tidak Disiplin

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Pemerintah pusat mengumumkan masih ada 3 daerah di Jawa Bali yang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Salah satunya adalah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan, turunnya level PPKM suatu daerah bukan berarti bebas berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan

“Iya mungkin memang karena tidak disiplin. Maka semua saya omongkan tidak hanya Brebes ya, jangan euforia dulu," kata Ganjar di kantornya, Selasa, 14 September 2021.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ganjar menampik jika psikologis masyarakat menjadi gembira saat mengetahui level PPKM di daerahnya turun. Dia mengingatkan testing tetap harus berjalan meski level PPKM suatu daerah turun.

"Kalau gembira kemudian tidak disiplin ya bahaya. Kami masih mengawasi terus di beberapa daerah agar mereka ketat," jelas politikus PDIP tersebut.

Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies

Pun, ia menyampaikan adanya laporan penyelenggaraan kegiatan di beberapa daerah yang tidak memenuhi protokol kesehatan. Salah satunya acara dengan kerumunan dan abai prokes di Grobogan yang terpaksa dibubarkan.

"Lho Bu Bupati ini gimana? Sudah kita ngandani tapi angel karena mereka alasannya sudah level turun. Padahal, level turun tidak serta merta kemudian mereka bebas seperti itu," kata Ganjar.

Selain itu, ia menyebut naiknya level PPKM bisa juga dipengaruhi tingkat vaksinasi yang belum tinggi. 

"Maka saya meminta agar tiap daerah bisa menghabiskan stok vaksin yang diterima dalam sehari," ujarnya.

Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa Bali hingga 20 September 2021. Kali ini, tinggal 3 kabupaten di Jawa Bali yang masih berstatus level 4  yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat serta Kabupaten Brebes di Jawa Tengah. Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021.

Dengan level 4, maka sejumlah kebijakan seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Pun, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya