Mahyudin: Kita Harus Belajar dari Negara Lain Terapkan Bikameral

Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI
Sumber :
  • DPD RI

VIVA – Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, Indonesia harus berkaca kepada banyak negara termasuk sejumlah negara besar dan mapan berdemokrasi, yang sukses menerapkan parlemen bikameral dengan baik. Seperti Inggris, Belanda, Jepang, Prancis, Spanyol, Italia dan lain-lain. Bahkan ada yang menerapkan bikameralisme murni (strong bicameral) seperti Aljazair. Menurutnya bagi banyak negara besar yang demokratis, sistem bikameral merupakan suatu keniscayaan.

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini

"Sistem bikameral dalam demokrasi merupakan suatu keniscayaan. Walaupun bentuknya berbeda dengan Indonesia," kata Mahyudin dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021. 

Menurutnya lahirnya DPD RI karena sebelumnya tidak adanya check and balances dalam praktek keparlemenan Indonesia. Untuk itu diperlukan sistem bikameral atau kamar kedua, yang mewakili perwakilan dari daerah. 

Jayabaya Ramal Soal Sosok Pemimpin Bangsa yang Bijaksana, Begini Katanya

"Kenapa demikian? karena Indonesia negara besar dan mayoritas berpusat di Pulau Jawa. Negara ini didirikan untuk semua kalangan, bukan suatu kelompok atau perorangan. Maka lahirlah kamar kedua untuk menyuarakan aspirasi daerah yaitu DPD RI," ujar senator asal Kalimantan Timur itu. 

Mahyudin mencontohkan selama ini Indonesia terlalu sentralistik yang bermuara pada Pulau Jawa. Jika melihat dari keterwakilan di parlemen, wilayah yang besar akan memiliki porsi yang besar juga.

Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Sengketa Pilpres

"Selama ini jika dilihat dari Jawa Tengah untuk duduk di DPR RI membutuhkan 50 ribu suara. Tetapi DPD RI harus membutuhkan 1,4 juta suara. Artinya, masyarakat menaruh kepercayaan lebih kepada DPD RI," ujarnya. 

Mahyudin menjelaskan bahwa kampus-kampus jangan diam saja melihat lemahnya kewenangan DPD RI. Kampus-kampus juga harus membantu berfikir bagaimana memperkuat DPD RI. "Kampus-kampus jangan diam saja harus bantu kami berfikir bagaimana DPD RI ke depan bisa diperkuat. Maka hemat saya amandemen kelima menjadi keharusan," ujar Mahyudin. 

Ia juga menilai sistem bikameral juga menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan demikian akan menciptakan demokrasi yang sehat, sehingga Undang-Undang yang lahir akan lebih berkualitas dan berkeadilan. 

"Bikameral yang kuat tidak bisa ditawar lagi, karena dinamikanya akan menciptakan produk-produk perundangan yang adil dan berkualitas. Keputusan-keputusan itu juga dapat menciptakan kesempatan munculnya calon pemimpin independen yang mumpuni sehingga akan terbuka luas bagi siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Politik dan Pemerintah Undip, Nur Hidayat Sardini menjelaskan DPD RI mempunyai peran penyeimbang dalam menghadapi oligarki. Untuk itu DPD RI harus di 'setup' kembali. 

"Memang cara ini tidak akan berhasil karena ada kekhawatiran dalam proses pengambilan keputusan, maka dimatikanlah DPD RI. Bila perlu kedepannya DPD RI harus mempunyai hak veto,  DPR RI saat ini seperti pemain tunggal, karena tidak ada check and balances," ujar Sardini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya