Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Menag: Momentum Besar

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara tahlil nasional.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Tanah Air.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Dengan perpres tersebut setidaknya menjadi regulasi memperkuat bagi pemerintah daerah atau pemda untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 14 September 2021. 

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Yaqut menyampaikan, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini turut dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Yaqut menjelaskan dengan perpres ini, pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Pemicunya karena anggapan pos pendidikan keagamaan dicap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

“Dengan terbitnya perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujar politikus PKB tersebut.

Pun, ia menyebut pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” jelas Yaqut.

Menurutnya, terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam perpres diatur Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya