KPK Buru Oknum yang Mengaku Pegawai, Memeras Bupati Kuansin

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Oknum yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut disebut dalam dakwaan kasus rasuah mantan Bupati Kuantan Singgih (Kuansing), Mursini. Orang dari lembaga antikorupsi itu disebut menerima dana terkait kasus rasuah sebesar Rp650 juta.

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau guna mencari orang yang melakukan pemerasan tersebut. Komisi antirasuah itu juga telah mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud.

"KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut," kata Ali kepada awak media, Rabu, 15 September 2021.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Ali lebih jauh menjelaskan, pihaknya masih minim informasi tentang orang tersebut. Namun, pencarian orang yang memeras itu terus dilakukan oleh KPK.

"KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring," kata Ali.

Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Top Companies 2024 versi LinkedIn

KPK menegaskan serius mencari orang yang memeras Mursini. Bahkan KPK sampai memeriksa beberapa pegawainya sendiri.

"Termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi," kata Ali.

Lembaga antirasuah menegaskan, tidak akan memberi ampun jika ada pegawainya yang melakukan pemerasan. Hukuman akan terus dilakukan meski kasus itu sudah lampau.

"Kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik," kata Ali.

KPK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati. Lembaga Antikorupsi tidak pernah menghalalkan penerimaan uang ke pegawainya. Apalagi kepada orang berperkara.

"Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya," imbuh Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya