Guru Besar Unpad Kritik BSSN Masih ‘Memble’ Tindak Kejahatan Siber

Logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sumber :
  • BSSN.go.id

VIVA – Maraknya kejahatan di dunia maya hingga transaksi ilegal dan bocornya data pribadi dinilai akibat tidak ada lembaga khusus yang mengawasi hingga menindak. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dianggap sebagai lembaga yang layak tetapi memerlukan undang-undang khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal Hinsa Siburian: BSSN Tidak Boleh Anti dengan Perubahan Zaman

Guru besar ilmu politik dan keamanan pada Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi Ph.D menilai, BSSN sejauh ini tidak memiliki kekuatan payung hukum untuk menindak kejahatan siber sehingga tindakan yang diambil cenderung kerja-kerja normatif. 

"Hal ini menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber di Indonesia, maka dari itu perlu adanya legal standing yang jelas atas lembaga BSSN," ujar Muradi dalam dialog virtual Kebocoran Data dan Urgensi Omnibuslaw Eletronik, Selasa, 14 September 2021.

Menuju IKN Cerdas: BSSN-Huawei TechDay 2024 Perkuat Ekosistem Digital Indonesia

Muradi menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi payung hukum yang tepat sebagai dasar hukum BSSN menindak kejahatan siber. "Perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni," ujarnya.

BSSN, menurutnya, mempunyai tanggung jawab strategi nasional berupa regulasi, tata Kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber.

Ketua KPU Buka Suara soal Isu Aplikasi Sirekap Terafiliasi dengan Alibaba

Juru Bicara BSSN Anton Setiawan membenarkan kondisi keamanan siber Indonesia saat ini rentan. BSSN menjalankan fungsi pengawasannya tetapi perlu diperkuat sebagai lembaga yang mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Disusul, beberapa waktu lalu muncul wacana omnibus law bidang elektronik dengan urgensi yaitu hadirnya BSSN sebagai koordinator mencakup ancaman negara dan non-negara, upaya paksa dan jera terkait instansi terkait dan melindungi warga negara, diplomasi siber, kejahatan siber, industri keamanan siber," katanya

Tas laptop.

Jangan Coba-coba Jual Laptop dan HP Tua kalau Tak Mau Menyesal

Buat kamu yang memiliki laptop maupun HP (smartphone/ponsel pintar) tua jangan coba-coba dijual kalau tak mau menyesal. Saran itu disampaikan karena ...

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024