Bupati Bintan Kongkalikong dengan Legislator Kepri terkait Kuota Rokok

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kongkalikong antara Bupati Bintan, Apri Sujadi dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol). Salah satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yakni anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto.

Bea Cukai Hadiri Seremoni First Cut Steel Proyek Sisi Nubi AOI

Tak hanya dengan Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.

Apri Sujadi diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU).

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Demikian terungkap pasca penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 15 September 2021.

Selain itu, penyidik telah memanggil Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 14 September 2021, kemarin. Namun Denny mangkir karena beralasan sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny.

"Denny Wibisono (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus ini.

Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapat sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.

Ketua Umum Business Association (IBA), Shan Shan.

RI Siap jadi Tuan Rumah Konferensi Perdamaian Internasional 2026

IBA dan YPBDK akan merealisasikan RI bisa jadi tuan rumah konferensi perdamaian dunia dua tahun mendatang.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024