Logo ABC

Gugat ke MK, Para Ibu Anak-anak Lumpuh Otak Minta Akses Ganja Medis

Nafiah, ibu dari Keynan yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) ingin mencoba semua kemungkinan pengobatan untuk anaknya. (Supplied.)
Nafiah, ibu dari Keynan yang mengidap cerebral palsy (lumpuh otak) ingin mencoba semua kemungkinan pengobatan untuk anaknya. (Supplied.)
Sumber :
  • abc

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Mereka menggugat Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Padahal menurut mereka, beberapa jenis narkotika golongan I yang tercantum di Peraturan Menteri Kesehatan terbukti bermanfaat untuk kesehatan, misalnya ganja dan tanaman 'Papaver Somniferum L'.

Persidangan baru saja dimulai pada November 2020 lalu, saat Dwi harus kehilangan Musa yang saat itu berusia 16 tahun.

Tetapi itu tidak membuatnya berhenti berjuang.

Selasa kemarin (14/09) untuk keenam kalinya, Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti bersama dengan Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Stephen Rolles, analis kebijakan senior dari Transform Drug Policy  Foundation, lembaga advokasi kebijakan obat?obatan di Inggris mengatakan sejumlah konvensi internasional "tidak memberlakukan larangan mutlak terhadap obat-obatan apa pun untuk penggunaan medis dan ilmiah, sekali pun obat yang dianggap paling berisiko."

"Secara spesifik konvensi-konvensi tersebut menyatakan obat-obatan yang lebih berisiko harus tunduk pada kontrol yang lebih ketat, tetapi tidak dilarang untuk penggunaan medis dan ilmiah," kata Stephen.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar akhir Agustus, pemohon menghadirkan tiga saksi ahli yang lain yakni ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.

Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara