Polisi Dikecam karena Amankan Peternak Blitar Bawa Poster untuk Jokowi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kiri) (Foto 2004)
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA – Amnesty International mengkritisi penangkapan beberapa warga yang membawa poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Blitar, Jawa Timur dan Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

“Sangat mengherankan bahwa warga yang membawa poster berisi aspirasi yang ingin disampaikan ke presiden secara damai dianggap sebagai ancaman sehingga harus ditangkap atau diamankan oleh aparat kepolisian," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada awak media, Rabu, 15 September 2021.

Usman menyayangkan tindakan polisi karena poster-poster tersebut hanya berisi permohonan supaya Presiden memperhatikan dan mendengar aspirasi mereka yang merupakan para petani.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Jika ungkapan sejinak ini saja tidak diperbolehkan maka semakin mengindikasikan bahwa ruang kebebasan berekspresi di Indonesia terus menyusut," kata Usman.

Menurut mantan Koordinator KontraS ini, aparat Kepolisian seharusnya melindungi warga yang hendak mengungkapkan pendapatnya secara damai, bukan justru menghalang-halanginya.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

"Meskipun polisi mengatakan mereka hanya ‘diamankan’ dan tidak ditahan, perlakuan seperti ini jelas akan menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya," kata dia.

Usman meminta agar pemerintah tidak menutup mata atas kejadian seperti ini. Pasalnya, aparat penegakan hukum pasti mengerti bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai di depan umum.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Hal ini juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 serta dijelaskan lebih lanjut dalam Komentar Umum No. 34 terkait Pasal 19 ICCPR. 

Kebebasan berekspresi hanya dapat tunduk pada batasan-batasan seperti yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral publik atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.

"Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E Ayat (3), dan juga Pasal 23 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999," imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya