Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Tinggal 2 Opsi Ini yang Tersisa

Pegawai KPK saat aksi menolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah memberhentikan secara hormat 56 pegawainya yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian alias pemecatan itu akan berlaku pada 30 September 2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai saat ini hanya tersisa dua argumen untuk membela nasib Novel Baswedan dan kawan-kawan. Kedua hal itu yakni uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan menanti sikap final Presiden Jokowi menyangkut nasib pegawai non-aktif.

Sigit menyampaikan dalam polemik ini, Ombudsman RI dan Komnas HAM melaporkan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK. Meskipun, temuan dua lembaga juga akhirnya dipatahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, bagi dia, laporan temuan dari dua lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK dengan asesmen TWK yang dianggap tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Menurut dia, kini publik termasuk Novel menanti sikap Presiden Jokowi. 

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 15 September 2021.

Nah, untuk keterbukaan informasi publik, sebenarnya tiga pegawai KPK yang gagal lolos TWK sudah menempuh gugatan Komisi Informasi Pusat (KIP). Tiga pegawai itu adalah Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.

"Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan Undang-Undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," kata Hotman di Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Gugatan yang dilayangkan Hotman dan dua kawannya dinilai sudah sesuai jalur hukum. Namun, jadi pesimis putusan KIP bisa jadi solusi dalam polemik TWK. Hal ini merujuk rekomendasi dari lembaga Ombudsman tak bertaring bagi pimpinan KPK.

Jokowi Inaugurates Reconstruction of Building Post-Disaster in Palu

Dalam polemik ini, pegawai non aktif juga ditawari KPK untuk bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cara ini dilakukan agar Novel Cs tak lagi mempersoalkan TWK

Namun, tawaran itu direspons sinis. Menurut Novel, salah seorang pegawai non aktif, tawaran tersebut justru sebagai penghinaan. Bagi Novel, bekerja KPK selama ini merupakan sarana berjuang melawan korupsi.

Survei Kandidat Potensial Pilkada Solo Mengerucut pada Tiga Nama, Kaesang Nomor 3

"Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja," kata Novel, Selasa, 13 September 2021.

Dia juga menilai langkah tawaran bekerja ke BUMN sebagai langkah sewenang-wenang. Novel menilai seperti makin terlihat langkah menyingkirkan pegawai yang punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

"Perbuatan pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM. Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja," jelas Novel.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai sebenarnya KPK tak boleh memberhentikan pegawai non aktif. Hal ini keputusan final itu ada di tangan Presiden Jokowi. Bukan malah saat ini pimpinan KPK yang menentukan.

Suparji menyampaikan demikian karena merujuk putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN  yang diajukan pegawai KPK, beberapa waktu lalu.

Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang jadi dasar TWK tidak tepat. Alasannya, hasil asesmen TWK itu bukan menjadi kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama," ujar Suparji, Rabu, 15 September 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya