Satgas Perketat Pintu Masuk ke RI bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menebalkan atau memberlakukan syarat berlapis untuk masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan internasional. Salah satunya membatasi hanya dua pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, aturan itu dibuat menyikapi ketentuan protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional yang berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi.

"Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku," kata Wiku dalam siaran persnya, Kamis, 16 September 2021.

Pantesan Betah, Ternyata Ini Alasan Bunda Corla Pilih Tinggal di Jerman Daripada Indonesia

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional serta ditegaskan lewat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, menurut Wiku, diputuskan beberapa hal. Di antaranya mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Dalam aturan itu, untuk sementara, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan dari luar negeri ke Indonesia, yakni masing-masing berada di dua titik pintu masuk jalur udara, laut dan darat.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Untuk pintu masuk udara, hanya diperkenankan melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Aturan lain yang masih berlaku juga adalah WNI pelaku perjalanan internasional tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” kata pria yang juga ahli penyakit infeksi tersebut.

Ketentuan lain pula yakni memeriksa aplikasi digital (PeduliLindungi) bagi para pelaku perjalanan dan operator moda transportasi. Aturan karantina pun berlaku bagi kapal kargo, awak kapal yang mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya