Sumber :
- kalteng.go.id
VIVA – Sebagian masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Hal itu disebut antara lain untuk memudahkan saat pemeriksaan di pintu masuk tempat umum, maupun saat hendak menggunakan transportasi publik.
Sebenarnya, pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Namun, bagi masyarakat yang tetap ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Sebab, kartu vaksin memuat data-data penting kita. Apa saja? Simak infografik berikut ini:
Baca Juga :
Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu
Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya
Penyakit arbovirosis atau infeksi yang disebabkan oleh sekelompok virus yang menyebar ke manusia melalui gigitan serangga, terus mengancam secara global. Termasuk DBD.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :