Sumber :
- kalteng.go.id
VIVA – Sebagian masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Hal itu disebut antara lain untuk memudahkan saat pemeriksaan di pintu masuk tempat umum, maupun saat hendak menggunakan transportasi publik.
Sebenarnya, pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Namun, bagi masyarakat yang tetap ingin mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Sebab, kartu vaksin memuat data-data penting kita. Apa saja? Simak infografik berikut ini:
KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :