Mahfud MD Puji Bareskrim-PPATK Bongkar Pencucian Uang Obat Ilegal

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Jajaran Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp531 miliar. Kasus ini diungkap pertama kali oleh Polres Mojokerto, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi melakukan joint investigation kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini, pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh orang tersangka. Awalnya, mereka ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. Kemudian, penyidik mendalami kasus TPPU dari tersangka bernama Dianus Pionam (DP).

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

“Kasus berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan,” kata Mahfud di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 16 September 2021.

Jelas Mahfud, terungkapnya kasus ini sebagai bukti dan komitmen pemerintah bersama penegak hukum di Indonesia, untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

"Kali ini, Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan. Memang ini baru satu orang nilai uangnya besar," ujarnya.

Selain itu, kata Mahfud, terungkapnya kasus ini bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum untuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa COVID-19, diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Dengan begini, Mahfud berharap terungkapnya kasus ini menjadi hal positif Indonesia untuk bergabung ke dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh asesor dari Financial Action Task Force (FATF).

"Organisasi Internasional ini berkedudukan di Paris, kami akan jadi anggota. Untuk jadi anggota salah satu harus punya prestasi di dalam tangani TPPU, itu bukan syarat satu-satunya tapi itu berikan sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh, sehingga kita dengan demikian sudah menambah kredit dan terus menambah kredit untuk dapat diterima jadi anggota," jelas dia.

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan joint investigation antara Bareskrim dengan PPATK. Selama ini, kata dia, penindakan TPPU masih belum sesuai harapan.

“Oleh karena itu, sesuai arahan Pak Menko Polhukam kami menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya