Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Kasus M Kece dan Yahya Waloni

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih melakukan pemberkasan terhadap kasus tersangka Youtuber Muhamad Kosman atau Muhamad Kece. Begitupun pemberkasan terhadap penceramah Yahya Waloni juga segera rampung.

Cerita Penjual Ayam Kampung Kembangkan Usaha dengan Kredit Ultra Mikro dari AgenBRILink

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemberkasan akan segera dikirim ke kejaksaan.

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai. Bisa tahap 1 diselesaikan ke Kejaksaan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 16 September 2021.

Momen saat Jenderal Polisi Pelukan dengan M Kece di Sidang

Dengan demikian, Rusdi menegaskan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh kedua tersangka baik Kece maupun Yahya Waloni masih berlanjut. Bahkan, keduanya juga masih dilakukan penahanan.

“Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan. Pasti publik tau, semua di Rutan," ujarnya.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sementara, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya