Aksi Culas CF, Ajukan Kredit Fiktif Rp23 M Pakai Dokumen Palsu di Bank

Kejati Jatim menahan CF, tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA –  Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka berinisial CF dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen pada Kamis, 16 September 2021. CF adalah seorang debitur yang disangka mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan dokumen palsu senilai Rp23 miliar. Kredit akhirnya macet dan negara dirugikan Rp22 miliar.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, CF ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati. Dia ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. 

Penyidik menahan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan bukti. “Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Riono.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Dia menjelaskan, dalam penyidikan diketahui bahwa tersangka CF mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. Aksinya mulus karena bekerja sama dengan petugas Bank Jatim yang juga sudah ditetapkan tersangka. 

"Dari tersangka CF, diduga merugikan keuangan negara Rp22 miliar," katanya.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Untuk diketahui, kasus itu semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang. Kasus bermula ketika Bank Jatim cabang Kepanjen merealisasikan kredit yang diajukan sepuluh kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. 

Dalam data pengajuan, masing-masing kelompok tertulis 24 anggota. Total dana kredit yang dikucurkan sebesar Rp170 miliar.

Sebelum CF, sudah ditetapkan dan ditahan lebih dulu empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, koordinator debitur inisial DW, dan AP selaku kreditur. 

Mereka ditahan sejak Juni 2021 lalu dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Riono mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggungjawab secara hukum. 

"Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah  menahan empat orang tersangka kasus yang sama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya