KPK: 90 Persen Korupsi di Daerah Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hampir semua kasus korupsi yang ditangani pihaknya di daerah terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Celah korupsi terjadi meskipun pengadaan barang dan jasa sudah memakai sistem daring.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Jumat, 17 September 2021.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan rasuah untuk memenangkan tender. Tak sedikit juga pejabat daerah yang memulai lobi agar pengusaha yang diinginkan memenangkan tender.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," kata Alex.

Alex juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring. Sebab korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," kata Alexander.

Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem. Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.

"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," imbuhnya.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kalsel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya