Kejati Tangkap Koruptor di Subang Setelah 14 Tahun Buron

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Garut menciduk buronan kasus korupsi Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut, Tauhdi Fachrurozi, di Kabupaten Subang.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, menjelaskan yang bersangkutan diciduk pada Kamis malam di Perum Mahkota Graha Blok B2–34 Rt 57 Rw 17 Kel. Soklat, Kabupaten Subang.

"Tauhdi Fachrurozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Dodi, Jumat, 17 September 2021.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Sleman

Pada 5 September 2007, Tauhdi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta.

Kerja Sama Pj Gubernur dan Kejati Sumsel Tangani Inflasi

"Selama hampir 14 tahun buron, akhirnya pada hari ini terpidana Tauhdi Fachrurozi berhasil diamankan dan langsung dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024