5 Fakta Penahanan Alex Noerdin yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Alex Noerdin, Wakil Ketua Komisi VII DPR dan mantan Gubernur Sumsel, memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Anggota DPR RI, Alex Noerdin (AN), ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 September 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” tuturnya Leonard, Kamis, 16 September 2021.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Terkait kasus tersebut, berikut ini deretan fakta di balik kasus Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

1. Ditahan bersama tersangka lainnya

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PDPDE Gas sekaligus Direktur Utama PT Dika Karya Lintas, Muddai Madang, sebagai tersangka. 

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua,” kata Leonard.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Ditahan selama 20 hari

Saat ini, Alex Noerdin dan Muddai Madang ditahan di dua tempat yang berbeda selama 20 hari pertama. Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Jadi mereka kami sudah periksa kesehatannya dan dinyatakan sehat bebas COVID-19. Mereka kami tahan selama 20 hari pertama,” ujarnya.

3. Duduk perkara kasus korupsi Alex Noerdin

Terkait duduk perkara kasus korupsi keduanya, Leonard menjelaskan bahwa Alex, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, menyetujui kontrak kerja sama antara PDPE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Menurut Leonard, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi dana untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pacific Oil and Gas Ltd., Jambu Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

“Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana maka PDPE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” jelas Leonard.

Keduanya bertujuan untuk mendapatkan alokasi gas milik negara. Muddai, sekali Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa menerima pembayaran tidak sah yang merupakan fee marketing dari PT PDPDE Gas. Namun, Leonard tidak membeberkan jumlah besarannya.

4. Total kerugian negara

Akibat tindakan tersebut, penyimpangan yang dilakukan Alex Noerdin dan Muddai Madang menyebabkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan seorang ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI adalah sebesar US $30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Leonard mengatakan, dana tersebut seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Adapun kerugian lainnya sebesar US $63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan uang setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

5. Golkar siap beri bantuan hukum

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat Alex Noerdin. Terkait penahanannya, Adies mengatakan pihak Golkar akan mempercayakan proses penegakkan hukum kepada Kejaksaan Agung.

“Tentunya yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung, jadi kamu akan memantau perkembangannya,” ujar Adies, Kamis, 16 September 2021.

Kendati demikian, pihaknya akan bersedia memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan. Bahkan, Golkar bersedia mendampingi Alex Noerdin hingga tahap pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya