Polemik 56 Pegawai KPK, Pengamat Nilai Jokowi Lari dari Tanggungjawab

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan Presiden Jokowi harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi sebelumnya menyatakan ‘tidak semua urusan negara harus dibawa kepada presiden’.

"Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Feri kepada awak media, Jumat, 17 September 2021.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Menurut Feri, Presiden Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi masalah alih status pegawai KPK. Pasalnya, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS," kata Feri.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Feri menyesalkan sikap Jokowi justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19 Nomor 2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi angkat bicara terkait dengan pemecatan 57 pegawai KPK. Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke Presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu, 15 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya