Kemendikbudristek Dorong Kampus di Jakarta Gelar Kuliah Tatap Muka

Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan saat era new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas meski sempat tertunda karena lonjakan kasus positif beberapa waktu lalu. 

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Sebab, sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 melanda, segenap upaya kesehatan dan pemulihan ekonomi dan tak hentinya dilakukan pemerintah dengan berbagai kebijakan dan pembatasan aktivitas demi proteksi kesehatan. 

"Apapun situasinya, dengan mengacu kondisi saat ini, hal yang paling penting adalah kewaspadaan dengan mengelola aktivitas dan mematuhi protokol kesehatan," kata Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi di Jakarta, Jumat, 17 September 2021. 

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran nomor 4, tanggal 13 September tahun 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan bahwa pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama Kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya," katanya. 

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Agus juga menambahkan, saat ini sejumlah Perguruan Tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat. 

Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Adapun mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, Perguruan Tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Selanjutnya apabila Kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas. 

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi COVID-19" terang Agus.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek dengan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya akan memantau dan menerima laporan Kampus-Kampus untuk melaksanakan PTM terbatas. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya