Cari Tersangka Penganiaya M Kece, Polisi Periksa 3 Saksi

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan mencari pelaku penganiaya Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Diduga, Kece dianiaya oleh tahanan lainnya.

“Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 17 September 2021.

Saat ini, Rusdi mengatakan penyidik sudah meminta keterangan tiga orang saksi atas kejadian dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Kece. “Iya, di sel kan ada per kamar, per kamar kan,” jelas dia.

Namun, Rusdi belum bisa mengungkap siapa orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan kepada Kece. Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka.

“Sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Yang melakukan nanti akan menjadi tersangka. Beberapa hari kedepan ketika penentuan tersangka, kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, Kece tidak berkelahi di dalam Rumah Tahanan Bareskrim. Tetapi, Kece melaporkan mendapat penganiayaan dari tahanan lainnya. “Ya karena penganiayan saja yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan.

Laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian yakni telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan. Bahkan, kasus ini sudah naik tahap penyidikan.

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Youtuber Muhamad Kosman alias M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama. Dia ditangkap di daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
 

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024