Terdakwa Eks Penyidik KPK AKP Robin Lanjut Jalani Sidang Tanpa Eksepsi

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jadi tersangka suap
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang penanganan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Senin hari ini, 20 September 2021.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju melanjutkan persidangan tanpa eksepsi dari terdakwa.

"Iya, benar (sidang Robin hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 September 2021.

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

Ali mengatakan sidang rencana digelar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara tetap muka. Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan fakta menarik dari persidangan itu. Sidang Robin akan terbuka untuk umum.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pada perkara ini, AKP Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu dollar Amerika. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.

Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dollar AS dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya