KPK Lelang Toyota Camry dan Innova Milik Sukiman, Laku Rp517 Juta

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 2 mobil hasil rampasan kasus rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp517,104 juta. Dua mobil tersebut milik mantan anggota dari Fraksi PAN, DPR Sukiman.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Lelang barang rampasan dari perkara terpidana Sukiman dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 20 September 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, satu mobil yang dijual adalah Toyota Camry berwarna hitam. Mobil itu terjual senilai Rp188,105 juta.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kemudian, KPK juga menjual Toyota Innova Venturer keluaran 2017 milik Sukiman. Mobil itu laku Rp328 juta.

Uang hasil lelang itu akan digunakan KPK untuk melunasi pidana denda dan uang pengganti Sukiman. Lembaga rasuah menegaskan akan terus menagih dua hukuman itu untuk mengembalikan kerugian negara dari tindakan Sukiman.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Setor ke Kas Negara

KPK menyerahkan uang Rp467,86 juta ke kas negara hari ini. Duit tersebut merupakan uang pengganti dari perkara mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga. "Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi," ujar Ali.

Ali lebih jauh mengatakan, penyerahan uang pengganti itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021. Uang pengganti wajib dibayarkan oleh Yul sebab putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran uang pengganti juga dibutuhkan untuk pengembalian aset atas tindakan rasuah yang dilakukan Yul. Lembaga Antikorupsi akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas.

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Sebelumnya, Yul Dirga, divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya