Usut Pelemparan Bom Molotov di LBH Yogyakarta, Polisi Periksa 4 Saksi

Kantor LBH Yogyakarta jadi sasaran pelemparan bom molotov.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta berupaya untuk mengungkap kasus dugaan teror bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta. Aksi teror bom molotov ini terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 dinihari.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait lemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta.

Purwadi menerangkan, ada tiga hingga empat saksi yang saat ini telah dimintai keterangan oleh Polresta Yogyakarta. Purwadi merinci para saksi ini berasal dari LBH Yogyakarta dan warga di sekitar kantor.

Polda Metro Antisipasi Ancaman Teror Bom Saat Libur Lebaran 2024

"Sekitar 3 atau 4 orang (saksi) yang diperiksa. Dari LBH dan warga," kata Purwadi, Senin, 20 September 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kantor LBH Yogyakarta yang berada di Jalan Benowo 309, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta menjadi sasaran teror pelemparan bom molotov, Sabtu, 18 September 2021. Pelemparan bom molotov ini diperkirakan terjadi antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

Rusia Beberkan Jejak Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Moskow, Ungkap Nama Vaily Malyuk

Akibat lemparan bom molotov ini, sisi barat teras Kantor LBH Yogyakarta hangus terbakar. Barang yang hangus di antaranya adalah kusen jendela, tembok, kaca, kursi dan kain korden.

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menceritakan, sebelum menjadi sasaran penyerangan yang diduga berupa bom molotov ini, tidak ada ancaman ke LBH Yogyakarta. Yogi menjabarkan bahwa dia juga belum bisa mengkaitkan apakah serangan yang diduga berupa bom molotov ini terkait dengan sejumlah kasus yang ditangani oleh LBH Yogyakarta.

"Sebelumnya tidak ada ancaman atau teror ke LBH Yogyakarta," tegas Yogi, Sabtu 18 September 2021.

Yogi menerangkan, saat ini LBH Yogyakarta tengah menangani sejumlah perkara struktural. Di antaranya adalah kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah; kasus gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pembangunan pabrik semen di Gombong.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya