Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Periksa Petugas Jaga Tahanan

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah memeriksa petugas  jaga saat insiden dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

“Propam Polri telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” kata Sambo saat dihubungi wartawan, Senin, 20 September 2021.

Menurut dia, kasus penganiayaan terhadap Kece sedang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Penganiayaan diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaprte.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap YouTuber tersebut adalah benar.

"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ujarnya.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya