Hari Ini KPK Periksa Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Facebook Anies Baswedan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa 21 September 2021, akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemeriksaan itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, memang penyidik mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap Anies Baswedan. Juga kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dan kawan-kawan, diantaranya yaitu Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Ali Fikri.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya