Puan Yakin Nama Calon Panglima TNI Segera Dikirim ke DPR

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, meyakini Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI akan dikirim dalam waktu dekat ke DPR, mengingat lembaga legislatif ini akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. Sementara, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima,” kata Puan di Jakarta, dikutip pada Selasa, 21 September 2021.

Puan pun meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan presiden kepada DPR. Dia menekankan pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

“Siapapun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Puan lagi.

Baca juga: Soal Pemilihan Panglima TNI, DPR: Jokowi Bisa Ambil Jalan Tengah

Panglima TNI Lantik Marsda TNI Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II

Puan mengatakan peran TNI sangat vital dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia, terlebih di saat negara ini sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI, seperti penanganan COVID-19, pengendalian kemanan di Papua dan juga ancaman dari militer asing.

“Kita berharap panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” kata Puan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sikap DPR dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas.

“Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” tegas Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya