Terungkap, Cara Irjen Napoleon Masuk Kamar M Kece di Rutan

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap cara Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar isolasi Muhamad Kosman alias M Kece hingga dianiaya di Rumah Tahana Bareskrim.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

“Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Namun, Andi belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana gembok standar tersebut bisa diganti. Menurut dia, Ketua RT ini ditahan di blok tahanan yang sama dengan Kece. “Ketua RT napi juga inisial H alias C," ujarnya.

KPK Periksa 19 Napi Korupsi soal Kasus Pungli Rutan, Usut Penggunaan Ponsel untuk Pesan Makan

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

Eks Penyidik Robin Pattuju Diperiksa soal Kasus Pungli di Rutan KPK

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Baca juga: Dirtipidum Bareskrim Jelaskan Detik-detik Irjen Napoleon Pukul M Kece

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya