Irjen Napoleon Diperiksa Usai Aniaya M Kece, Ini Kata Bareskrim

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Dalam kasus ini, Napoleon sebagai terlapor.

Biadab! Gegara Tak Pamit Kerja, Istri Dianiaya Suami Hingga Babak Belur dan Disekap di Kandang Sapi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik akan meminta keterangan Irjen Napoleon sebagai saksi pada Selasa, 21 September 2021. Rencananya, yang bersangkutan diperiksa sekitar jam 11.00 WIB.

“Jadwal penyidik sih pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 sudah bisa dimulai,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Kodam Iskandar Muda Minta Maaf Soal Oknum TNI Aniaya 2 Warga di Banda Aceh

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

Oknum TNI AD Bacok 2 Warga di Banda Aceh hingga Kritis, Pelaku Dibekuk

"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apa pun risikonya," kata Napoleon dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, rasulullah SAW dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya