Remaja Terlindas Truk di Cianjur, Sopirnya Baru Tahu dari Tayangan TV

Ilustrasi police line
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sopir truk asal Serang-Banten yang diduga melindas remaja yang mengadang truk di Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, setelah melihat tayangan berita di televisi, ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Senin.

Catat! Bus dan Kendaraan Pakai Klakson Telolet Bakal Ditindak Aparat

"Sopir yang melindas remaja pengadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan, " katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tidak mengetahui bahwa gerombolan remaja yang mengadang truknya ada yang terlindas, karena saat kejadian tidak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang dia kemudikan. Maka dia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke kota Serang.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Bahkan sopir baru tahu bahwa melindas seorang dari remaja yang mengadang truknya di Cianjur melalui siaran berita di televisi. Dia meminta didampingi pihak perusahaan untuk menyerahkan diri ke Markas Polres Cianjur.

"Kasusnya masih salam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.

Korlantas Polri Beri Bantuan ke Bocah SD yang Kecelakaan hingga Kaki Kanan Diamputasi

Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian, diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menambahkan terduga pelaku murni tidak mengetahui bahwa korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.

Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya. Polisi tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, di mana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya