Lagi, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Rp170 M

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan AN, salah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim yang merugikan negara total Rp170 miliar, Selasa, 21 September 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka kasus kredit fiktif Rp170 miliar di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, pada Senin, 20 September 2021. Kali ini yang ditahan ialah AN debitur yang disangka mengajukan kredit dengan data palsu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

AN ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Tersangka AN ditahan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto dalam keterangan tertulis diterima pada Selasa, 21 September 2021.

AN turut terjerat atas pengembangan penyidikan terhadap tersangka CF yang sudah ditahan lebih dulu pada Kamis dua pekan lalu. Modus yang dilakukan AN sama dengan CF, yaitu mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan data palsu. Pengajuan kredit berjalan mulus karena bekerja sama dengan petugas Bank Jatim.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, penyidik menahan CF dalam kasus yang sama. Dia adalah seorang debitur yang disangka mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan dokumen palsu senilai Rp23 miliar. Kredit akhirnya macet dan negara dirugikan Rp22 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, dalam penyidikan diketahui bahwa tersangka CF mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu. Aksinya mulus karena bekerja sama dengan petugas Bank Jatim yang juga sudah ditetapkan tersangka. "Dari tersangka CF, diduga merugikan keuangan negara Rp 22 miliar," ujarnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kasus itu semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang. Kasus bermula ketika Bank Jatim cabang Kepanjen merealisasikan kredit yang diajukan sepuluh kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Dalam data pengajuan, masing-masing kelompok tertulis 24 anggota. Total dana kredit yang dikucurkan sebesar Rp170 miliar.

Sebelum CF dan AN, sudah ditahan lebih dulu empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen berinisial RY, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit berinisial EFR, koordinator debitur inisial DW, dan AP selaku kreditur. Mereka ditahan sejak Juni 2021 lalu dan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Riono mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggungjawab secara hukum. “Penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sebelumnya juga penyidik sudah menahan empat orang tersangka kasus yang sama," pungkasnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya