Eks Panglima FPI Bantu Irjen Napoleon Pukuli M Kece di Rutan Polri

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi diduga ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rutan Bareskrim.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

“Iya,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, Napoleon menjalankan aksinya dibantu tiga orang tahanan lain pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB. Lalu, Napoleon meminta tahanan lain mengambil plastik putih yang diduga berisi kotoran manusia di kamarnya.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

“Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Andi, Irjen Napoleon mulai melakukan penganiayaan dengan cara melumuri wajah dan badan Kace pakai kotoran manusia yang sudah disediakan tersebut. Setelah itu, baru Napoleon diduga memukul Kece.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelas dia.

Sementara, Andi menyebut Irjen Napoleon bersama tiga tahanan lainnya menjalankan aksinya selama kurang lebih satu jam. Menurut dia, hal itu berdasarkan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan Irjen Napoleon keluar dari kamar isolasinya Kece.

"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," tandasnya.

Sebelumnya, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.


Baca juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon, Muncul Foto M Kece Lagi Ibadah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya