Eks Panglima FPI Bantu Irjen Napoleon Pukuli M Kece di Rutan Polri

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi diduga ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rutan Bareskrim.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?

“Iya,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, Napoleon menjalankan aksinya dibantu tiga orang tahanan lain pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB. Lalu, Napoleon meminta tahanan lain mengambil plastik putih yang diduga berisi kotoran manusia di kamarnya.

Muhadjir soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Itu Tanggung Jawab Institusi

“Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Andi, Irjen Napoleon mulai melakukan penganiayaan dengan cara melumuri wajah dan badan Kace pakai kotoran manusia yang sudah disediakan tersebut. Setelah itu, baru Napoleon diduga memukul Kece.

Menhub Budi Karya Prihatin Adanya Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Meninggal Dunia

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelas dia.

Sementara, Andi menyebut Irjen Napoleon bersama tiga tahanan lainnya menjalankan aksinya selama kurang lebih satu jam. Menurut dia, hal itu berdasarkan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan Irjen Napoleon keluar dari kamar isolasinya Kece.

"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," tandasnya.

Sebelumnya, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.


Baca juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon, Muncul Foto M Kece Lagi Ibadah

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

KPK telah serahkan 86 bukti surat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024