Menteri Trenggono Ungkap Ribuan Kapal Asing Curi Ikan di Perairan RI

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Bersama Nelayan Pantura
Sumber :
  • Siaran Pers Kementerian KKP

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan jumlah kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia mencapai ribuan, dibandingkan dengan data yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.

Menteri KP Ingatkan Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Rusak Lingkungan

"Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang Bahari yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa 21 September 2021.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tercatat 135 kapal yang diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.

KKP Usul Penggunaan Satelit dan Drone Bawah Air Untuk Penangkapan Ikan Terukur

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 47 k apal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.

Menteri Trenggono mengaku berani blak-blakan mengenai kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan karena fokus membenahi sektor tersebut guna meningkatkan ekonomi Indonesia. "Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," kata dia.

20 Nano-satellites to Launch for Map Sea Activities, Minister Says

Ia mengemukakan Indonesia terus disorot oleh dunia internasional terkait praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Dia mengaku bahwa sejak era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, penegakan hukum terhadap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia mulai meningkat.

Namun, menurutnya, tindakan IUU Fishing sendiri sebenarnya juga banyak dilakukan oleh kapal-kapal ikan dari dalam negeri. Praktik-praktik penangkapan ikan secara besar-besaran dan tidak terukur ini, kata dia, dapat mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia di masa datang.

Oleh karena itu Menteri Trenggono bersama jajarannya di KKP menyiapkan model regulasi yang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut Indonesia, mulai dari jumlahnya yang dibatasi dengan kuota, zona wilayah yang boleh dilakukan penangkapan, zona wilayah khusus untuk perkembangbiakan ikan secara alamiah, hingga aturan bagi pegiat hobi memancing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. (Ant/Antara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya