Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Pembelian Tanah Munjul

Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa KPK sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindakan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Prasetyo mengaku dicecar KPK ihwal proses pencairan dana untuk Perumda Sarana Jaya.

Tak Lolos Jadi Wakil Rakyat, Ini Tanggapan Adelia Pasha

"Ya saya sebagai ketua Banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi. Nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu lho," kata Prasetyo di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Prasetyo lebih jauh mengklaim, tidak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.

Politikus PDIP itu juga mengeklaim urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya sebagai perpanjangan tangan eksekutif. Dia menyebut DPRD tidak ikut campur selain itu.

Perolehan Suara DPRD DKI Anjlok, Pengurus DPD PDI Perjuangan Jakarta Harus Dievaluasi

"Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar dan di Banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif," kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI. Prasetyo mengklaim dugaan skandal rasuah ini murni dilakukan oleh para tersangka.

"Itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya