Kepri Gagal Tarik Retribusi Rp200 Miliar dari Jasa Labuh Jangkar

Kapal "Mother Vessel" labuh jangkar di Perairan Pulau Pangkil, Tanjungpinang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nikolas Panama

VIVA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp200 miliar per tahun. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi, di Tanjungpinang, mengatakan masih terus melobi pemerintah pusat agar dapat mengelola jasa labuh jangkar.

Sindikat Maling Spesialis Motor Ninja di Kepri Ditangkap

Konsolidasi dan koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Sumatera Selatan. Kedua provinsi itu juga sedang menghadapi permasalahan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil berdasarkan UU Nomor 23/2014.

"Kami tetap melakukan berbagai upaya. Konsolidasi dengan Pemprov Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan dilakukan karena senasib, meski beda permasalahan," kata Junaidi, Selasa 21 September 2021.

KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang di Kepri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah. 

Berdasarkan surat itu, Kemenhub mengelola jasa labuh jangkar. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.

Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan masih bisa mengelola bisnis lainnya seperti distribusi logistik dan air. Ini sudah dilakukan di Selat Riau dan Tanjung Berakit.

Junaidi mengemukakan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengelola jasa labuh jangkar sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu sampai sekarang.

TKN Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Atas Bawaslu Batam Gegara Copot Paksa Baliho

"Kami akan terus melobi agar dapat mengelola retribusi labuh kapal," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad merasa optimis dapat mengelola jasa labuh jangkar karena amanah undang-undang.

Pemprov Kepri mulai memungut jasa labuh jangkar bagi kapal-kapal yang memanfaatkan Perairan Galang di Kota Batam, sekitar Selat Malaka sebagai lokasi lay up.

Pemprov Kepri memperkirakan dapat meraup pendapatan asli daerah sekitar Rp700 juta per hari dari jasa labuh jangkar di Perairan Galang dan lainnya, atau Rp200 miliar dalam setahun. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya