Jokowi Restui Aset Eks BLBI Disulap Jadi Lapas

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo telah merestui aset-aset lahan yang telah dirampas dari kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dialihfungsikan untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas).

img_title 50 Ribu Warga Turun ke Jalan di Wina Austria Protes Pemotongan Anggaran Pendidikan

Dia mengaku, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun juga telah menyetujui usulannya tersebut. Kini, tinggal anggaran untuk merealisasikannya yang akan disusun oleh Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita punya jutaan hektare tanah yang bisa dipakai dan semuanya setuju, tinggal nanti anggaran pembangunannya disusun dulu," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 September 2021.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Meski demikian, Mahfud belum menentukan lahan mana saja yang akan digunakan untuk lapas tersebut. Hanya saja, dia menekankan, Kepala Negara membolehkan hal itu karena menjadi bagian dari kepentingan negara.

"Pak Presiden bilang sudah gunakan saja utk kepentingan negara, untuk apa tidak terpakai. Rencana itu kan tergantung nanti Kemenkumham dan nanti bilang saya tentunya," tegas dia.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

Baca juga: Gibran Borong Kerupuk Pakai QRIS, Penjualnya Panas Dingin

Sebelumnya, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membangun lembaga pemasyarakatan baru di atas tanah hasil sita aset perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai perbaikan dalam penanganan terkait kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Sebab sejak dia menjabat sebagai anggota DPR pada 2004 lalu dan keliling ke setiap LP di Indonesia banyak yang kelebihan penghuni, misalnya satu sel diisi hingga 30 orang.

"Kita harus membangun LP (baru dari) yang sekarang kondisinya kelebihan. Beberapa kendala yang selama ini seperti pertimbangan anggaran dan lain-lain akan kita atasi melihat kondisi sekarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga telah mengatakan, jumlah narapidana yang ditampung dalam LP sudah melebihi batas normal sehingga perlu membangun LP-LP baru.

"Kondisi LP saat ini sudah kelebihan daya tampung dan kami akan membangun LP baru secara bertahap dalam mengatasi ini. Ini program yang sudah kami siapkan," ujarnya.

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut