Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Dakwaan

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, akan menggelar sidang perdana skandal perpajakan hari ini, 22 September 2021. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

Lembaga antikorupsi juga akan membacakan dakwaan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Sidang Dadan dan Angin, digelar secara langsung di persidangan.

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," kata Ali.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

Mantan Anak Buah SYL: Food Estate Jadi Kendala BPK ke Kementan Terbitkan WTP

Kemudian, KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya