Terjaring OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Lapor Tak Punya Rumah

Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid (kiri) dan Andi Merya Nur saat menemui pendukung dan simpatisannya usai dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari, 26 Februari 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Harianto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa malam, 21 September 2021. Dikabarkan, salah satu yang diamankan KPK yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Dikutip VIVA dari situs resmi KPK, Rabu, 22 September 2021, kekayaan Andi tercatat sebesar Rp478,07 juta. Hal itu diketahui dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 miliknya.

Andi dirincikan memiliki tanah yang ditaksir senilai Rp90 juta. Tanah tersebut seluas 8.000 meter persegi dan berdomisili di Kolaka Timur.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Namun Andi tak tercatat memiliki rumah maupun bangunan lain. Andi juga tak tercatat memiliki kendaraan.

Dia hanya tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp374,40 juta. Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp13,67 juta. Sehingga total harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp478,07 Juta.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sebelumnya diberitakan KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur. Sejumlah pihak diamankan dalam operasi tersebut.

"Pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

Ali masih belum bersedia membeberkan kronologi dan nama-nama orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Saat ini, terang dia, pemeriksaan sedang berlangsung.

Masyarakat diminta untuk bersabar. KPK berjanji akan membeberkan semua kronologi penangkapan dan nama tersangka saat konferensi pers. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: KPK OTT di Kolaka Timur

Mantan Kajari dan eks Kasipidsus Kejari Bondowoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp927 juta dalam pengurusan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024