Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah

Anies Baswedan Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa, 21 September 2021.

img_title Korupsi MBG Klaster Motor Listrik: 5.565 Unit Tak Ada Baterai-Pelat Nomor, Padahal Bayar Lunas 19.269 Unit

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Disamping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyataan modal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

img_title Negara Rugi Rp863 M di Kasus Korupsi MBG Klaster Motor Listrik, 5.565 Unit Tak Bisa Dipakai karena Tidak Ada Baterai

Selain itu, terang Ali, Anies juga memberikan informasi tambahan ke penyidik. Informasi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu terkait program rumah DP Rp0.

"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.

img_title Kinerja Kuntadi Jelang 3 Bulan Jabat Jampidsus Disorot, Berani Ungkap Kasus Korupsi Kakap

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Koordinator KontraS

Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi & eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Fadilah Marik

Diduga Terima Rp600 Juta di Perkara Izin Tambang, Eks Bupati Bengkulu Utara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dituntut hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT RSM.

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut