Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah

Anies Baswedan Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa, 21 September 2021.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

"Disamping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyataan modal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Selain itu, terang Ali, Anies juga memberikan informasi tambahan ke penyidik. Informasi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu terkait program rumah DP Rp0.

"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Koordinator KontraS

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya