Temui Narapidana, 3 Pejabat Rutan KPK Divonis Melanggar Etik

Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyidangkan perkara pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta, pada hari ini, Rabu, 22 September 2021. Dia disidang karena menemui warga binaan saat pandemi COVID-19.

Viral Pernikahan Mewah di Sukabumi, Maharnya Sangat Fantastis Capai Rp5 Miliar

Ristanta dibantu dua staf Rutan KPK, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiganya memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.

"Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Etik sekaligus anggota Dewas KPK, Harjono, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Ketiganya bertemu dengan mantan Dirut PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Harjono mengatakan ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK.

Baca juga: Edhy Prabowo Disebut Menyalahgunakan Fasilitas Rutan KPK

Enam Etika Silaturrahim

Harjono menjelaskan, saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke Lapas. Itu pun, kata Harjono, harus dengan surat tugas resmi.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," kata Harjono.

Atas perbuatannya, ketiganya hanya diberikan hukuman ringan berupa terguran tertulis satu. "Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.

Hukuman mereka ringan karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, mereka bertiga juga sudah memperhatikan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya