Anggota DPR Minta Batalkan Aturan Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Petugas keamanan mengenakan masker dan berpelindung wajah saat bertugas di Mal Central Park, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pemerintah mulai melonggarkan aturan Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel untuk penanganan pandemi COVID-19. Salah satu yang dilonggarkan adalah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Alasan Nikita Willy Biarkan Baby Issa Makan Sambil Ngantuk

Keputusan ini dikritik oleh Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Dia meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut karena sampai saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi dinilai belum berfungsi maksimal. 

"Lebih baik dievaluasi dahulu pembukaan mal saat ini dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, setelah 1-2 bulan dievaluasi. Mengingat aplikasi PeduliLindungi juga masih sering bermasalah maupun terkait integrasi data," kata Mufida pada Rabu 22 September 2021. 

Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

Mufida menambahkan, pelonggaran aturan itu dinilai akan membuat anak-anak rentan terpapar COVID-19. Hal ini mengingat selama dua bulan mal dibuka saja terdeteksi ada 3.000 orang positif virus Corona yang berseliweran di mal. 

"Apalagi juga ada temuan 3.000 orang berstatus positif COVID-19 yang ternyata berkeliaran di tempat umum," ujarnya. 

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah

Politikus PKS itu menyebut bahwa nantinya kalau hasil evaluasi sudah memungkinkan untuk anak di bawah 12 tahun untuk diizinkan ke mal maka pun peraturannya harus sangat ketat. Jangan sampai keselamatan anak jadi diabaikan.

"Pertama pengaturan kapasitas mal, khususnya tempat makan di mal tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas. Kedua prokes sangat ketat misal dengan keharusan pakai masker double. Ketiga penggunaan aplikasi PeduliLindungi benar-benar diterapkan dan dipastikan berjalan baik," ujarnya. 

Sebelumnya mal hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang datanya tercatat di aplikasi PeduliLindungi. Syaratnya sudah menjalani vaksinasi. Namun kini kelompok anak pun diperbolehkan meski belum melakukan vaksinasi dengan catatan orangtua harus memberi pengawasan penuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya