Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Mulai Disidang

Sidang dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di PN Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subakhi, dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 22 September 2021. Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Sebelum sidang dimulai, Jaksa Winarko menyampaikan keberatan melalui majelis hakim karena kedua terdakwa didampingi oleh Bantuan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang bertindak sebagai penasihat hukum.

Menurut Winarko, Bankum Polri sifatnya hanya pendampingan, tapi tidak bisa beracara di persidangan sebagai penasihat hukum terdakwa. Karenanya, tim Bankum diminta untuk tidak berada di meja persidangan bersama terdakwa.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Jaksa Winarko.

Baca juga: Dua Pengusaha Disekap di Duren Sawit, Pelakunya Teman SMA Korban

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Majelis hakim menyetujui argumentasi jaksa. Namun, untuk sidang perdana tim Bankum Polda Jatim diizinkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dijelaskan, terdakwa Purwanto dan Firman didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang Pers sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (2) tentang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta ayat (3) pasal yang sama tentang menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU UU Pers Juncto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jucto Pasal 55 Ayat (1), Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya langsung ke agenda pembuktian.

Untuk diingat, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, terjadi di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya pada 27 Maret 2021 lalu. Saat itu, Nurhadi hendak melakukan konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kebetulan, saat itu Angin tengah menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro. Nurhadi pun berupaya masuk ke dalam gedung untuk mencegat narasumber yang diburunya itu. Upaya Nurhadi terbentur ketika dia diketahui bukan tamu undangan lalu dibawa ke sebuah tempat oleh sejumlah orang dan diinterogasi.

Nah, saat itulah Nurhadi mengaku dianiaya oleh sejumlah orang, dua di antaranya ialah terdakwa Purwanto dan Firman. Nurhadi melaporkan itu ke polisi dan Polda Jatim menindaklanjutinya.

Hasilnya, Purwanto dan Firman ditetapkan sebagai tersangka dan kini terdakwa. Namun, Nurhadi dan kelompok jurnalis kecewa karena hingga duduk di kursi persidangan kedua terdakwa tidak ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya