Kejagung Jelaskan Peran Alex Noerdin di Korupsi Dana Hibah Masjid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari APBD Sumatera Selatan periode 2015 dan 2017.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jelas dia, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan perbuatan korupsi.

“Peran tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” kata Leonard di Kejaksaan pada Rabu, 22 September 2021.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Kemudian, kata dia, tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.

“Tersangka LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Lebih lanjut Leonard menjelaskan duduk perkara korupsi yang dilakukan Alex Noerdin. Jelasnya bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Pada 2015, menggunakan dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar. Pada 2017, menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar,” jelas dia.

Ia mengatakan bahwa penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima.

“Dan hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan. Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamatkan di Jakarta,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh pemerintah provinsi (pemprov) adalah sepenuhnya aset pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

“Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp130 miliar,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya