Kejari Depok Tangkap Buronan Korupsi Asal Kota Tual

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Kejaksaan Negeri Depok ringkus buronan koruptor asal Kota Tual, Maluku, yang kabur selama kurang lebih 3 tahun.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Bersama dengan tim tabur (tangkap buronan) dari Kejaksaan Agung, tim dari Kejari Depok meringkus Ade Ohoiwutun (51) di tempat persembunyiannya Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 22 September 2021.

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, melalui keterangan resminya, Kamis, 23 September 2021.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Andi mengatakan Ade Ohoiwutun diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

“Ade Ohoiwutun selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, bekerjasama dengan M. Kabalmay (Sekretaris DPRD Kota Tual) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (saat itu),” kata Andi.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Baca juga: Lagi, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Rp170 M

Andi melanjutkan Ade Ohoiwutun dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

“Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO,” kata Andi.

Andi mengatakan setelah dititip di Rumah Tahanan Negara, Salemba. Rencananya, Ade Ohoiwutun diterbangkan ke Kota Tual pada hari ini, Kamis, 23 September 2021, dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya