Yusril Bakal Gugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

VIVA – Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung. 

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.  

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tambahnya.

Yusril bilang, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara.

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Yusril menyatakan, partai politik merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Partai melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.

“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," ujarnya. 

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” tambahnya. 

Yusril pun mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Atas dasar itu dia menyatakan bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART?.

Baca juga: Tangkap Puluhan Orang, Polisi Bongkar 4 Sindikat Pembuat Uang Palsu

"Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” sambung Yusril. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP bidang Hukum dan HAM, Didik Mukrianto menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dia heran dengan kengototan Moeldoko Cs yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020. 

Didik menilai langkah mereka sengaja hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang yang dicap ilegal pada Maret 2021. 

Dia pun menegaskan untuk Kongres Demokrat pada Maret 2020 yang menetapkan AHY sebagai ketum sudah sesuai aturan.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan," tutur Didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya