Kejagung Sita Tanah Seluas 26.765 Hektare Milik Tersangka Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung, menyita tanah seluas 26.765 hektare di sejumlah lokasi di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Tanah itu milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

“Aset milik tersangka yang disita yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya pada Kamis, 23 September 2021.

Jelas dia, penyitaan aset tersebut sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/ Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

“Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Adapun aset tanah yang disita masing-masing terdiri dari satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.700 meter persegi. Kemudian, seluas 3.568 meter persegi. Lalu, 3.117 meter persegi, dan tanah seluas 18.380 meter persegi.

“Seluruh aset tanah milik Teddy itu atas nama ke PT Tanjung Pinang Sakti,” lanjut dia.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Selanjutnya, Leonard mengatakan terhadap aset-aset para tersangka yang disita ini akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita dua mobil sedan BMW tipe 520i milik Teddy atas nama PT Rimo Lestari Internasional. Kedua mobil itu nomor polisi B 1136 SAQ dan B 1347 SAO.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 23 tersangka yakni 13 orang tersangka individu dan sisanya korporasi. Terbaru, tim penyidik menjadikan Edward Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortus Holding, Ltd sebagai tersangka. Selain itu, Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dulu PT. Millenium Danatama Sekuritas. Dan, Rannier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya