KPK Duga Ada Korupsi Lain di Probolinggo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kasus korupsi di Probolinggo bukan sekadar jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari. Lembaga antikorupsi menyebut, kemungkinan ada kasus lain, yang saat ini masih didalami di sana.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Yang (kasus di) Probolinggo itu kemudian membuka banyak ruang-ruang korup lain yang dapat akan kami tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 24 September 2021.

Ghufron masih enggan membuka lebih rinci, info soal dugaan rasuah lain di sana. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pencarian barang bukti perkara.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

"Sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan," kata Ghufron.

Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

KPK juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untung dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK sedang menelusuri motif Puput. Lembaga antirasuah itu bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya